PENDAHULUAN
Bentuk-bentuk akad jual beli yang
telah dibahas para ulama dalam fiqih muamalah islamiah terbilang sangat banyak.
Jumlahnya bisa mencapai belasan bahkan sampai puluhan. Sungguhpun demikian,
dari sekian banyak itu, ada tiga jenis jual beli yang telah dikembangkan
sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam
perbankan syariah yaitu murabahah, as-salam, dan al-istishna’.
Kegiatan yang dilakukan perbankan
syariah antara lain adalah penghimpunan dana, penyaluran dana, membeli, menjual
dan menjamin atas resiko serta kegiatan-kegiatan lainnya. Pada perbankan
syariah, prinsip jual beli dilakukan melalui perpindahan kepemilikan barang.
Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi salah satu bagian harga
atas barang yang dijual. Transaksi jual beli dibedakan berdasarkan bentuk
pembayarannya dan waktu penyerahan barang.
A. Al-Murabahah
1.
Pengertian Bai’ Al-Murabahah
Bai’
al-murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan
yang disepakati. Dalam bai’ al-murabahah, penjual harus memberi tahu harga
produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai
tambahannya. Misalnya pedagang eceran membeli komputer dari grosir dengan harga
Rp. 10.000.000 kemudian ia menambahkan keuntungan sebesar Rp. 750.000 dan ia
menjual kepada si pembeli dengan harga Rp. 10.750.000. Pada umumnya, si
pedagang eceran tidak akan memesan dari grosir sebelum ada pesanan dari calon
pembeli dan mereka sudah menyepakati tentang lama pembiayaan, besar keuntungan
yang akan diambil pedagang eceran, serta besarnya angsuran kalau memang akan
dibayar secara angsuran.
Bai’
al-murabahah dapat dilakukan untuk pembelian secara pemesanan dan biasa disebut
sebagai murabahah kepada pemesan pembelian (KPP). Dalam kitab al-Umm Imam
Syafi’i menamai transaksi sejenis ini dengan istilah al-aamir bi asy-syira.
2.
Dasar hokum Al-Murabahah
Dari
Suhaib ar-Rumi ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tiga hal yang di dalamnya
terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan
mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual”. (HR.
Ibnu Majah).
HR. Bukhari, Kitab Al Buyu’:
عَنْ مُحَمَّدٍ
لاَ بَأْسَ الْعَشَرَةُ
بِأَحَدَ
عَشَرَ وَيَأْخُذُ
لِلنَّفَقَةِ
رِبْحًا
وَقَالَ
النَّبِيُّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
لِهِنْدٍ
خُذِي مَا يَكْفِيكِ
وَوَلَدَكِ
بِالْمَعْرُوفِ (صحيح البخاري)
”Dari Muhammad, tidak bahaya (menjual harga) sepuluh dengan sebelas, dan
dia mengambil untung sebagai nafkah. Dan bersabda Nabi saw kepada Hindun:”
Mengambillah engkau pada apa-apa yang mencukupi bagimu dan anak mu dengan
sesuatu yang baik.”
HR. Bukhari, Kitab Al Buyu’:
عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِي اللَّه عَنْهُ
قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيِّعَانِ
بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا فَإِنْ
صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا
مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا *(صحيح البخاري)
”Dari Hakim bin Hizam berkata ia, bersabda Rasululah saw:” Dua orang yang
berjual beli itu berhak memilih selama keduanya belum berpisah”, atau beliau
bersabda:” Sehingga keduanya berpisah.” Jika keduanya jujur dan terus-terang,
maka keduanya mendapat berkah dalam jual-belinya. Jika keduanya menyembunyikan
dan berdusta maka dihapuslah berkah jual-belinya itu.”
HR. Ibnu
Majah:
عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ
الْخُدْرِيَّ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا
الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ (سنن ابن ماجة، تحقيق الألباني : صحيح)
Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka."
3.
Rukun Jual Beli Murabahah
Rukun jual beli adalah:
a.
adanya penjual dan pembeli (‘akid)
b.
ijab dan qobul, dan
c.
obyek akad (ma’qud ‘alaih).
B. As-Salam
1. Pengertia As-Salam
Secara bahasa, salam (سلم) adalah al-i'tha' (الإعطاء)
dan at-taslif (التسليف). Keduanya bermakna pemberian. Ungkapan aslama ats tsauba lil
al-khayyath bermakna:
dia telah menyerahkan baju kepada penjahit.
Sedangkan secara istilah syariah, akad salam
didefinisikan oleh para fuqaha secara umumnya: (بيع
موصوف في الذمة
ببدل يعطى عاجلا).
Jual-beli barang
yang disebutkan sifatnya dalam tanggungan dengan imbalan pembayaran) yang dilakukan
saat itu juga. Penduduk Hijaz mengungkapkan akad pemesanan barang dengan
istilah salam, sedangkan penduduk Irak menyebutnya Salaf.
Jual beli salam adalah suatu benda
yang disebutkan sifatnya dalam tanggungan atau memberi uang didepan secara
tunai, barangnya diserahkan kemudian/ untuk waktu yang ditentukan. Menurut
ulama syafi’iyyah akad salam boleh ditangguhkan hingga waktu tertentu dan juga
boleh diserahkan secara tunai.
Secara lebih rinci salam
didefenisikan dengan bentuk jual beli dengan pembayaran dimuka dan penyerahan
barang di kemudian hari (advanced payment atauforward
buying atau future sale) dengan harga, spesifikasi,
jumlah, kualitas, tanggal dan tempat penyerahan yang jelas, serta disepakati
sebelumnya dalam perjanjian.
Fuqaha menamakan jual beli ini
dengan “penjualan Butuh” (Bai’ Al-Muhawij). Sebab ini adalah
penjualan yang barangnya tidak ada, dan didorong oleh adanya kebutuhan mendesak
pada masing-masing penjual dan pembeli. Pemilik modal membutuhkan
untuk membeli barang, sedangkan pemilik barang butuh kepada uang dari harga
barang. Berdasarkan ketentuan-ketentuannya, penjual bisa mendapatkan pembiayaan
terhadap penjualan produk sebelum produk tersebut benar-benar tersedia.
2.
Dasar Hukum
Landasan syariah transaksi bai’
as-Salam terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadist.
a)
Al-Quran
“Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu bermu'amalahtidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah
kamu menuliskannya” (QS. Al-Baqarah : 282)
Dan utang secara umum meliputi
utang-piutang dalam jual beli salam,dan utang-piutang dalam jual beli lainnya.
Ibnu Abbas telah menafsirkan tentang utang-piutang dalam jual beli salam.
Dalam kaitan ayat di atas Ibnu Abbas
menjelaskan keterkaitan ayat tersebut dengan transaksi bai’
as-Salam, hal ini tampak jelas dari ungkapan beliau: “Saya bersaksi
bahwa salam (salaf) yang dijamin untuk jangka waktu tertentu telah dihalalkan
oleh Allah pada kitab-Nya dan diizinkan-Nya.” Ia lalu membaca ayat
tersebut.
b) Al-Hadist
وَعَنْ عَبْدِ اَلرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى،
وَعَبْدِ اَللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَا:(
كُنَّا نُصِيبُ اَلْمَغَانِمَ مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَكَانَ يَأْتِينَا
أَنْبَاطٌ مِنْ أَنْبَاطِ اَلشَّامِ, فَنُسْلِفُهُمْ فِي اَلْحِنْطَةِ
وَالشَّعِيرِ وَالزَّبِيبِ - وَفِي رِوَايَةٍ: وَالزَّيْتِ - إِلَى أَجَلٍ
مُسَمًّى. قِيلَ: أَكَانَ لَهُمْ زَرْعٌ? قَالَا: مَا كُنَّا نَسْأَلُهُمْ عَنْ
ذَلِك) رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ
“Abdurrahman Ibnu Abza dan Abdullah
Ibnu Aufa Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami menerima harta rampasan bersama
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Dan datanglah beberapa petani dari
Syam, lalu kami beri pinjaman kepada mereka berupa gandum, sya'ir, dan anggur
kering -dalam suatu riwayat- dan minyak untuk suatu masa tertentu. Ada
orang bertanya: Apakah mereka mempunyai tanaman? Kedua perawi menjawab: Kami
tidak menanyakan hal itu kepada mereka. (HR. Bukhari).”
Abdullah
bin Abu Mujalid r.a. berkata, Abdullah bin Syadad bin Haad pernah berbeda
pendapat dengan Abu Burdah tentang salaf. Lalu mereka utus saya kepada Ibnu Abi
Aufa.Lantas saya tanyakan kepadabya perihal iti.Jawabnya.‘Sesungguhnya pada
masa Rasulullah Saw., pada masa Abu Bakar, pada masa Umar, kami pernah
mensalafkan gandum, sya’ir, buah anggur, dan kurma. Dan saya pernah pula
bertanya kepada Ibnu Abza, jawabnya pun seperti itu juga.(Bukhari).
c.
Ijma’
Mengutip
dari perkataan Ibnu Mundzir yang mengatakan bahwa, semua ahli ilmu (ulama)
telah sepakat bahwa jual beli salam diperbolehkan, karena terdapat kebutuhan
dan keperluan untuk memudahkan urusan manusia.
Dari berbagai landasan di atas,
jelaslah bahwa akad salamdiperbolehkan sebagai kegiatan bemuamalah
sesama manusia.
a. Mu’qidain: Muslam (pembeli) adalah pihak yang
membutuhkan dan memesan barang. Muslam ilaih (penjual) adalah
pihak yang memasok barang pesanan.
·
Cakap bertindak hukum ( baligh dan
berakal sehat).
·
Muhtar ( tidak dibawah
tekanan/paksaan).
b.
Modal atau uang. Ada pula yang menyebut harga (tsaman).
·
Jelas dan terukur
·
Disetujui kedua pihak
·
Diserahkan tunai/cash ketika akad
berlangsung
c.
Muslan fiih adalah barang yang dijual belikan
(obyek transaksi)
·
Dinyatakan jelas jenisnya
·
Jelas sifat-sifatnya
·
Jelas ukurannya
·
Jelas batas waktunya
·
Tempat penyerahan dinyatakan secara
jelas
d.
Shigat adalah ijab dan qabul.
·
harus diungkapkan dengan jelas,
sejalan, dan tidak terpisah oleh hal-hal yang dapat memalingkan keduanya dari
maksud akad.
Para
imam mazhab telah bersepakat bahwasanya jual beli salam adalah benar dengan
enam syarat yaitu jenis barangnya diketahui, sifat barangnya diketahui,
banyaknya barang diketahui, waktunya diketahui oleh kedua belah pihak,
mengetahui kadar uangnya, jelas tempat penyerahannya.
Namun
Imam Syafi’i menambahkan bahwa akad salam yang sah harus memenui syarat
in’iqad, syarat sah, dan syarat muslam fiih.
1)
Syarat-syarat In’iqad
Pertama,
menyatakan shigat ijab dan qabul, dengan sighat yang telah
disebutkan. Kedua, pihak yang mengadakan akad cakap dalam
membelanjakan harta. Artinya dia telah baligh dan berakal karena jual beli
salam merupakan transaksi harta benda, yang hanya sah dilakukan oleh
orang yang cakap membelanjakan harta, sepertihalnya akad jual beli.
2)
Syarat Sah Salam
Pertama, pembayaran dilakukan di majelis
akad sebelum akad disepakati, mengingat kesepakatan dua pihak sama dengan
perpisahan. Alasannya, andaikan pembayaran salam ditangguhkan,terjadilah
transaksi yang mirip dengan jual beli utang dan piutang, jikaharga berada dalam
tanggungan. Disamping itu akad salam mengandung gharar. Kedua,
pihak pemesan secara khusus berhak menentukan tempat penyerahan barang pesanan,
jika dia membayar ongkos kirim barang. Jika tidak maka pemesan tidak berhak
menentukan tempat penyerahan. Apabila penerima pesanan harus menyerahkan barang
itu di suatu tempat yang tidak layak dijadikan sebagai tempat penyerahan.
misalnya gurun sahara,, atau layak dijadikan tempat penyerahan
barang tetapi perlu biaya pengangkutan, akad salam hukumnya tidak sah.
3)
Syarat Muslam Fiih (barang
pesanan)
Ada
empat syarat yang harus dipenuhi dalam barang pesanan, yaitu sebagai berikut: Pertama,
barang pesanan harus jelas jenis, bentuk, kadar, dan sifatnya. Ia dapat diukur
dengan karakteristik tertentu yang membedakannya dengan barang lain dan
tentu mempunyai fungsi yang berbeda pula seperti beras tipe 101,
gandum,jagung putih, jagung kuning dan jenis barang lainnya. Barang seperti
lukisan berharga dan barang-barang langka tidak dapat dijadikan barang jual
beli salam. Penyebutan karakteristik tersebut sangat perlu dilakukan
untuk menghindari ketidakjelasan barang pesanan. Kedua, barang pesanan
dapat diketahui kadarnya baik berdasarkan takaran, timbangan, hitungan perbiji,
atau ukuran panjang dengan satuan yang dapat diketahui. Disyaratkan menggunakan
timbangan dalam pemesanan buah-buahan yang tidak dapat diukur dengan takaran. Ketiga,
barang pesanan harus berupa utang (sesuatu yang menjadi tanggungan). Keempat,
barang pesanan dapat diserahkan begitu jatuh tempo penyerahan. Barang yang
sulit diserahkan tidak boleh diperjual belikan, karena itu dilarang alam akad
salam.
1. Pengertian Al-Istishna
Berasal dari kata ﺻﻧﻊ (shana’a) yang artinya membuat
kemudian ditambah huruf alif, sindan ta’ menjadi ﺍ ﺴﺗﺻﻧﻊ (istashna’a) yang berarti meminta
dibuatkan sesuatu. Istishna’ atau pemesanan secara bahasa artinya: meminta di
buatkan. Menurut terminologi ilmu fiqih artinya: perjanjian terhadap barang
jualan yang berada dalam kepemilikan penjual dengan syarat di buatkan oleh
penjual, atau meminta di buatkan secara khusus sementara bahan bakunya dari
pihak penjual. Secara istilah ialah akad jual beli antara pemesan
dengan penerima pesanan atas sebuah barang dengan spesifikasi tertentu.
Hukum transaksi bai’ istishna’
terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
a.
Al-Qur’an
وَأَحَلَّ
اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا
Allah telah menghalalkan jual-beli
dan mengharamkan riba.
(Qs. Al Baqarah:
275)
Berdasarkan ayat ini dan lainnya
para ulama' menyatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal, kecuali
yang nyata-nyata diharamkan dalam dalil yang kuat dan shahih.
b.
Al-hadits
عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه أَنَّ نَبِىَّ
اللَّهِ ص كَانَ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى الْعَجَمِ فَقِيلَ لَهُ إِنَّ
الْعَجَمَ لاَ يَقْبَلُونَ إِلاَّ كِتَابًا عَلَيْهِ خَاتِمٌ. فَاصْطَنَعَ
خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ.قَالَ:كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ.
رواه مسلم
Dari Anas RA bahwa Nabi SAW hendak
menuliskan surat kepada raja non-Arab, lalu dikabarkan kepada beliau bahwa
raja-raja non-Arab tidak sudi menerima surat yang tidak distempel. Maka beliau
pun memesan agar ia dibuatkan cincin stempel dari bahan perak.
Anas menisahkan: Seakan-akan sekarang ini aku dapat menyaksikan kemilau putih
di tangan beliau." (HR. Muslim)
Perbuatan nabi ini menjadi bukti
nyata bahwa akad istishna' adalah akad yang dibolehkan.
Mengingat
Bai’ Al-Istishna merupakan lanjutan dari Bai’ as-salam maka secara umum dasar
hukum yang berlaku pada Bai’ as-salam juga berlaku pada Bai’
al-Istishna’.Sungguhpun demikian para ulama membahas lebih lanjut “keabsahan”
Bai’ al-Istishna’ dengan penjelasan berikut.
Menurut
Mazhab Hanafi, bai’ al-istishna’termasuk akad yang di larang karena
bertentangan dengan semangat bai’secara qiyas. Mereka mendasarkan kepada
argumentasi bahwa pokok kontrak penjual harus ada dan dimiliki oleh penjual,
Sedangkan dalam Istishna’, pokok kontrak itu belum ada atau tidak di miliki
penjual. Meskipun demikian, Mazhab Hanafi Menyetujui kontrak Istishna’ atas
dasar Istihsan karena alasan-alasan berikut ini.
a.
Masyarakat telah mempraktekkan bai’
al-Istishna’ secara luas dan terus menerus tanpa ada keberatan sama sekali. Hal
demikian menjadikan bai’ al-istishna sebagai kasus ijma’ atau konsensus umum.
b.
Di dalam Syariah di mungkinkan
adanya penyimpangan terhadap qiyas berdasarkan ijma’ ulama.
c.
Keberadaan bai’ al-istishna’ di
dasarkan atas kebutuhan masyarakat. Banyak orang seringkali memerlukan barang
yang tidak tersedia di pasar sehingga mereka cenderung untuk melakukan kontrak
agar orang lain membuatkan barang untuk mereka.
d.
Bai’ al-istishna’ sesuai dengan
aturan umum mengenai kebolehan kontrak selama tidak bertentangan dengan nash
atau aturan syariah.
Sebagian
Fuqaha kontemporer berpendapat bahwa bai’ al-istishna’ adalah sah atas dasar
qiyas dan aturan umum syariah karena itu memang jual beli biasa dan si penjual
akan mampu mengadakan barang tersebut pada saat penyerahan. Demikian juga
terjadinya kemungkinan perselisihan atas jenis dan kualitas suatu barang dapat
di minimalkan dengan pencantuman spesifikasi dan ukuran-ukuran serta bahan
material pembuatan barang tersebut.
Pelaksanaan
bai’ al-istishna’ harus memenuhi sejumlah rukun berikut ini.
·
Penjual/Pembuat
·
Barang
·
Sighat
Di
samping segenap rukun harus terpenuhi, bai’ al-istishna’ juga mengharuskan
tercukupinya segenap syarat pada masing-masing rukun. Di bawah ini akan di
uraikan di antara dua rukun terpenting, yaitu modal dan barang.
Modal Transaksi Bai al-istishna’:
·
Modal Harus di ketahui.
·
Penerimaan pembayaran salam.
·
Al-muslam fiihi (Barang)
·
Harus spesifik dan dapat di akui
sebagai utang
·
Harus bisa di identifikasi secara
jelas
·
Penyerahan barang di lakukan di
kemudian hari
·
Kebanyakan ulama mensyaratkan
penyerahan barang harus di tunda pada suatu waktu kemudian, tetapi mazhab
syafi’i membolehkan penyerahan segera.
·
Boleh menentukan tanggal waktu di
masa yang akan datang untuk penyrahan barang.
·
Tempat penyerahan.
·
Penggantian muslam fiihi dengan
barang lain.
KESIMPULAN
Dari penjelasan yang telah diuraikan
pada bab-bab sebelumnya, kami dapat menarik kesimpulan:
- murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
- Salam adalah menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, pembayaran modal lebih awal. Rukun dan syarat jual beli as-salam yaitu Mu’aqidain yang meliputi Pembeli dan penjual, Obyek transaksi, Sighat ‘ijab qabul, dan alat tukar.
- Al-Istishna’ adalah akad jual beli pesanan dimana bahan baku dan biaya produksi menjadi tanggungjawab pihak produsen sedangkan sistem pembayaran bisa dilakukan di muka, tengah atau akhir. Rukun dan syarat istishna’ mengikuti bai’ as-salam. Hanya saja pada bai’ al-istishna’ pembayaran tidak dilakukan secara kontan dan tidak adanya penentuan waktu tertentu penyerahan barang, tetapi tergantung selesainya barang pada umumnya.
- Perbedaan Murabahah, salam dan istishna’ adalah murabahah penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. cara penyelesaian pembayaran salam dilakukan diawal saat kontrak secara tunai dan cara pembayaran istishna’ tidak secara kontan bisa dilakukan di awal, tengah atau akhir.
REFERENCE
Djuwaini, Dimyaudin.,
dkk. 2007. Pengantar Fiqih Muamalah. Bogor: LPPM.
Antonio , Muhammad Syafii. 1433
H/2012 M. Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek. Depok: Gema Insani.
Hadi, Abd. 2010. Dasar-Dasar
Hukum Ekonomi Islam. Surabaya : Putra Media Nusantara
Ismail. 2011. Perbankan syariah.
Jakarta : Kencana
Al-Jazairi, Abu Bakar Jabir. 1432
H/2011 M. Ensiklopedia Muslim Minhajul Muslim. Bekasi: PT. Darul
Falah.
Ananda, Dwi Rizky. 2013.
Makalah Jual Beli Salam.
Rizal, Hasan. 2013. Ba’i
Istishna
Tn. 2013 Salam dan Istishna’.
Komentar
Posting Komentar